slot thailand

slot depo 5k

slot luar negeri

slot luar negeri

slot luar negeri

slot luar negeri

slot luar negeri

akun pro slot thailand

slot demo

slot thailand

daftar slot server luar

slot thailand

daftar slot server luar

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

slot dana

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

Slot Gacor Depo 5K

DAFTAR SLOT SERVER LUAR

SLOT5000

SLOT5000

slot deposit 5

slot pay4d deposit pulsa

slot4d

server pay4d slot

slot gacor

slot p200m

aurahoki

agen 128 slot

daftar agen slot terpercaya

slot338

brislot

trisula88

BINTANGSLOT77

BUNCITBET77

JANDASLOT88

MANGGA2BET

MUSIMSLOT88

66KBET

JANJISLOT

LIGAFOX

MADU303

NAGA138

API5000

BOGA88

JAVA303

QQPLAZA

TRISULA88

daftar slot mudah menang

slot terbukti jp

slot gacor

situs agen terbaik

slot mudah jp akurat

slot gacor rtp

slot terbaik indonesia

agen gacor terbaik

link slot paling gacor

situs slot paling hebat

agen slot terbaik

agen slot mudah menang

game slot terbaik

baritoslot

slot maxwin tertinggi

barito slot

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

logo

Tata Cara Pelayanan Informasi

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1429

TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

Tata Cara

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :

1. Prosedur Biasa

Tahapan dalam memperoleh informasi sebagai berikut :

  • Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
  • Petugas Informasi mengisi Register.
  • Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  • Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  • PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  • Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak.
  • Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
  • Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  • Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  • Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  • Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.

2. Prosedur Khusus

  • Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
  • Petugas Informasi mengisi Register.
  • Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
  • Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
  • Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
  • Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Jangka Waktu

Waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. Dapat dilakukan perpanjangan waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.

Sedangkan untuk prosedur khusus waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.

Biaya

  • Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
  • Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.

Produk Layanan

Produkl layanan yang diberikan berupa informasi yang termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan, informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain) maupun informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Tata cara mengajukan keberatan dan penangannnya

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh ) hari kerja setelah ditemukannya    alasan keberatan.
  2. Atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjasejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

Sumber : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011 dan UU Nomor 14 Tahun 2008

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Malili

Jl. A. Hasan Opu To Hatta No.1, Desa Puncak Indah, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur

Telp: (0474) 3220225, 087828737197

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE

Pengadilan Agama Malili @ 2018